Friday, November 6, 2015

Peraturan pendirian usaha dibidang TI

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 ).

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843).

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846); 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980).

5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.

7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014.

8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008.

9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi.

10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010. 

11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.



Sumber : https://www.wikipedia.org/

Prosedur dalam pendirian Badan Usaha

Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal berikut, yaitu :
  1. Modal yang dimiliki.
  2. Dokumen perizinan.
  3. Tujuan usaha.
  4. Jenis usaha.
Selain itu dalam pembentukan syarat paling penting ialah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemeratan kesempatan berusaha. Surat izin usaha yang diperlukan di antaranya :

  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
  5. Nomor Rekening Bank (NRB)
  6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha :

  1. Mengadakan rapat umum.
  2. Dibuatkan akte notaris.
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri.

Jenis - Jenis Badan Usaha

  • Koprerasi : Badan Usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
  • BUMN :  Badan Usaha Milik Negara, ialah badan usaha yang permodalannya seluruh atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Stautus pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
  • BUMS : Badan Usaha Milik Swasta, ialah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seorang atau sekelompok orang. Bersadsarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis. 
  • PT : adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan keuntungan.
  • CV : adalah badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
  • Yayasan : adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.